Pandemi Covid 19 sampai sekarang ini masih terus berlanjut, bahkan kasusnya semakin meningkat tiap harinya. Seiring dengan terus banyaknya kasus covid-19 di Indonesia berdampak besar terhadap keberlangsungan pendidikan, terutama kegiatan belajar secara tatap muka yang harus dihentikan. Kebijakan tersebut membuat para siswa harus melaksanakan pembelajaran dari rumah atau dilakukan secara daring.
Proses belajar mengajar secara tatap maya memerlukan energi dan kreativitas yang bagus dari gurunya, hal ini dimaksudkan agar kegiatan belajar secara daring tidak membuat siswa jenuh dan bosan. Melihat fenomena tersebut pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) meluncurkan Akun Pembelajaran dengan domain belajar.id. Tujuan dibuatnya akun tersebut adalah untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar, memudahkan pendidik dan peserta didik dalam mengakses portal layanan pembelajaran yang menarik dan tentunya dapat dipakai sebagai sarana belajar secara mandiri.
Akun belajar.id sendiri merupakan
akun elektronik yang dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.Merujuk pada Surat Edaran Nomor 37
Tahun 2020 Akun Pembelajaran selanjutnya dapat digunakan oleh 1) peserta didik
SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6, SMP dan Program Paket B kelas 7
sampai dengan kelas 9, SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12,
SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13, dan SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12; 2)
pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; 3) tenaga kependidikan
yaitu kepala satuan pendidikan dan operator. Penggunaan Akun Pembelajaran
bersifat opsional. Apabila Akun Pembelajaran tidak diakses oleh peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali sampai 30 Juni 2021 maka Akun
Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.
Berdasarkan penjelasana dari bapak Ainun Na’im selaku Sesjen Kemendikbud menjelaskan
bahwa Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk Akun Google dengan domain
@belajar.id. Ia menjelaskan beberapa alasan mengapa dibuat dalam bentuk akun
Google. Pertama, Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan
pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education yang siap pakai dan
telah banyak digunakan publik. Kedua, pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran
bebas biaya. Ketiga, penggunaan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite
for Education bebas biaya. Keempat, sistem Google mampu mengelola puluhan juta
akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi. Kelima, akun yang sama dapat
digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kemendikbud, serta berbagai
layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google.
Untuk mengakses dan mengaktifkan Akun Pembelajaran. 1) operator satuan
pendidikan masuk ke laman pd.data.kemdikbud.go.id, dan login; 2) setelah masuk laman
tersebut, operator satuan pendidikan memilih tombol “Unduh Akun” untuk
mengunduh dokumen CSV yang berisi daftar nama akun (user ID) dan akses masuk
akun (password) Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan. Kemudian,
3) operator satuan pendidikan mendistribusikan Akun Pembelajaran tersebut
kepada setiap pengguna Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang
bersangkutan; 4) untuk mengaktifkan Akun Pembelajaran, pengguna menggunakan
user ID dan password Akun Pembelajaran untuk login di laman mail.google.com; 5)
pengguna menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran serta
mengganti password Akun Pembelajaran.
Perlu diketahui, Akun Pembelajaran akan menjadi salah satu jalur komunikasi
resmi Kemendikbud ke peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Akun
Pembelajaran juga akan digunakan untuk mengakses aplikasi-aplikasi resmi
Kemendikbud. Materi dan informasi dari Kemendikbud, misalnya terkait bantuan
pemerintah dan Asesmen Nasional, akan dikirimkan ke alamat pos elektronik Akun
Pembelajaran. ‘’Oleh karenanya, Kemendikbud menyarankan penggunaan Akun
Pembelajaran semaksimal mungkin,’’ harap Sesjen.
Daftar Pustaka : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/12/tingkatkan-akses-layanan-pembelajaran-kemendikbud-luncurkan-akun-pembelajaran-belajarid
0 Komentar